DENPASAR – Mengenakan seragam tahanan, seorang WNA Prancis yakni Rayan Jawad Hendr Bitar digiring ke salah satu ruangan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Rabu (23/12/2020).
Pria berusia 30 tahun itu ditangkap di Minimart Jalan Umalas II, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Senin (21/12/2020) malam. Ia ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan pengedar narkoba di Bali.
“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan kami dari penangkapan-penangkapan sebelumnya. Tentunya ini sudah jadi target kami,” kata Direktur Res Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin saat menggelar jumpa pers dengan wartawan
Saat WNA itu ditangkap di minimarket Kerobokan, aparat tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba baik di kendaraannya maupun di tubuhnya. Petugas kemudian menggiringnya menuju ke tempat tinggalnya di sebuah Villa yang ada di kawasan Jl Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Di villa tersebut, aparat berhasil menemukan penghisap sabu atau bong, dan sabu seberat 4,81 gram netto. Bukan cuma itu.
Selain narkoba, polisi juga menemukan 3 senjata api, antara lain 1 pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made in USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir dan 2 pucuk senpi laras pendek, masing-masing jenis Makarov Made in Rusia kaliber 7.65 mm dan jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.
Informasi yang diperoleh bahwa pelaku menyimpan narkoba untuk digunakan sendiri. Sedangkan terkait senpi, pelaku mengaku agar terlihat gagah (keren).
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan bahwa tiga senjata api yang ditemukan tersebut adalah ilegal.
“Senjata tersebut didapat secara ilegal. Memang selanjutnya kita akan lakukan pendalaman lagi asal usulnya,” kata Jayan Danu
Jayan Danu juga mengungkap bahwa tersangka ini diduga sudah lama tinggal di Bali. Ia juga fasih berbahasa Indonesia.
“Tiga bahasa dia kuasai, inggris, prancis, dan indonesia,” ungkap Putu Jayan Danu
Kapolda juga menekankan bahwa penangkapan tersangka narkoba ini adalah salah satu upaya dari Polda Bali untuk menekan kasus narkoba di Pulau Dewata. “Apalagi menjelang libur natal dan tahun baru, dengan kondisi dia pemakai dan pengedar, dan memiliki senjata api, tentu ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Kapolda
Selanjutnya, Polda Bali bakal melakulan pengembangan terkait kasus ini, baik soal jaringan tersangka, dan soal senjata api yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat RI No 12 tahu 1951 tentang penyalahgunaan senjata api
“Kalau terkait narkotikanya, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan terkait undang-undang darurat, itu ancamannya lebih berat,” kata Direktur Res Narkoba Polda Bali, Kombes Mochamad Khozin,
(Red-jegbali)