Ramai di Twitter, WNA mengajak bule lainnya untuk pindah ke Bali di tengah pandemi virus Corona. Padahal, WNA dilarang masuk ke Indonesia dan ada ketentuannya.
Tagar #Bali menjadi trending pada Minggu (17/1/2021) petang. Itu setelah akun Twitter Kristen Gray (@kristentootie). Dia perempuan asal Amerika Serikat keturunan Afrika dan telah tinggal di Bali selama satu tahun terakhir.
Dari cuitannya dia menyebut masuk RI menggunakan visa turis dan tinggal selama setahun terakhir. Gray berbagi pengalaman asyiknya tinggal di Bali dan mengemukakan alasannya. Di antaranya, aman, ramah LGBT, dan bisa hidup ala kelas atas dengan biaya murah.
Turis AS ajak bule masuk Bali pas pandemi Foto: tangkapan layar Twitter |
Yang menjadi masalah, Gray secara khusus mencuit memiliki agen visa khusus dan mengaku memiliki trik cara bisa masuk Indonesia saat COVID-19. Padahal saat ini, RI sedang menutup pintu untuk warga negara asing.
“Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021) lalu.
Saat ini yang diizinkan masuk ke Indonesia, termasuk Bali, hanyalah pejabat setingkat menteri. Itupun mereka tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).
Senada dengan kebijakan Menteri Luar Negeri, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga merinci regulasi bagaimana WNA dan WNI bisa masuk ke Indonesia di tengah pandemi ini.
WNA dilarang masuk ke Indonesia, kecuali bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
WNI di luar negeri dan WNA (yang dikhususkan) yang akan masuk ke Indonesia, wajib memenuhi ketentuan berikut:
1. Seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
2. Diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. Teruntuk WNI bisa menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.
Sedangkan WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
3. WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.