Permohonan maaf tertulisnya kemudian disampaikan kepada Ketua PHDI Pusat, Mayjen TNI Purnawirawan, Wisnu Bawa Tenaya, disaksikan Dirjen Bimas Hindu dan tamu undangan lainnya.
Dirjen Bimas Hindu dan Ketua PHDI Pusat, kompak menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Desak Made Darmawati namun proses hukum tetap harus berjalan.
“Saya sungguh berharap tentu saja kita semua memiliki kewajiban untuk saling memaafkan terlebih dalam hubungan antar umat beragama kita harus menjaga harmoni supaya ini tidak kemudian ke depan berlarut-larut mengganggu kegiatan kita menyita banyak resource yang kita miliki dan lebih buruknya menimbulkan perpecahan antar umat beragama,” sebut Tri Handoko Seto, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI.
Namun demikian, kata dia, tadi tetap pesan dari pak Menko dan Gus Menteri bahwa memang kerukunan harus dijaga.
“Tetapi bahwa kemudian komponen-komponen umat kita ingin menjalankan proses hukum itu tolong tetap dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku tanpa perlu ada rasa prasangka kebencian,” imbuhnya.
Sementara itu, meski sudah menerima permintaan maaf, Ketua STAHN Dharma Nusantara Jakarta, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menuntut untuk diadakan Tarkavada atau debat ilmiah.
“Pernyataan ibu disampaikan dalam forum seperti itu ( ilmiah). Jangan sampai pernyataan Ibu Made ini apa selaku akademis dikutip sana-sini, jadi oleh karena itu maka harus diadakan sejenis apakah itu namanya debat teologi atau apa tentang apa yang sampaikan dengan audience yang sama,” Kata I Made Sutresna, Ketua STAHN Dharma Nusantara Jakarta.
Selain dihadiri oleh para tokoh umat Hindu dari berbagai lembaga keumatan Hindu, pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut dihadiri oleh Rektor dan civitas akademika UHAMKA serta Deputi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nyoman Shuida.
Sumber: media network/tribunbali_