Jakarta | Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napolein Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi dicegah bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri atas kasus dugaan penyuapan terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengamini adanya pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, surat pencegahan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Surat (permohonan pencekalan) sudah dikirim ke Kemenkumham,” kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
Argi menambahkan, surat pencegahan terhadap Irjen Napoleon dan Tommy sudah dikirim ke Kemenkumham pada 5 Agustus 2020. Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri hingga 20 hari ke depan.
“Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Pencegahan, lanjut Argo, dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, keempat tersangka rencananya akan segera diperiksa. Untuk tersangka diduga pemberi suap yaknibDjoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus. Sementara tersangka diduga penerima suap yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo akan diperiksa pada Selasa, 25 Agustus 2020.
“Rencana pemeriksaan tersangka JST dan TS akan diperiksa pada Senin 24 Agustus dan tersangka NB dan PU diperiksa Selasa, 25 Agustus,” katanya.
Diketahui, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice atau notifikasi Interpol. Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.
Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
“Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu, yakni Djoko Tjandra sendiri dan Tommy Sumardi. “Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS,” kata Argo.
Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
(Ari)