Setelah lebih dari empat tahun, Telkom Group akhirnya memutuskan untuk membuka akses bagi pelanggan ke layanan Netflix. Dengan demikian, para pelanggan layanan Telkom seperti Telkomsel dan Indihome, kini bisa bergembira ria mengakses streaming film dan serial televisi di platform tersebut tanpa bantuan VPN.
Hanya saja, kabar gembira itu mesti dibarengi oleh keputusan pemerintah untuk mulai mengenakan pajak terhadap Netflix. Pemerintah bakal menarik pajak dari pelanggan Netflix sebesar 10 persen per Agustus 2020.
Berikut fakta-fakta terkait Netflix:
Telkom Pastikan Semua Pengguna Bisa Buka Netflix
Telkom memutuskan untuk mengakhiri pemblokiran terhadap penyedia layanan streaming Netflix. BUMN sektor telekomunikasi itu sebelumnya menutup akses Netflix bagi pelanggannya sejak tahun 2016.
Langkah membuka akses layanan Netflix untuk pelanggan Telkom ini sejalan dengan kebijakan induk usaha mengenai pembukaan akses layanan Netflix di semua produk dan layanan Telkom Group.
Kehadiran layanan Netflix di jaringan Telkom menjadi langkah perusahaan dalam menjawab tingginya kebutuhan pelanggan akan layanan streaming berbasis video on demand. Kemudahan ini diharapkan menambah ragam pilihan produk dan layanan gaya hidup digital bagi pelanggan mereka.
Netflix Happy Langkah Telkom Buka Blokir
Menanggapi langkah Telkom, Juru Bicara Netflix, Kooswardini Wulandari, mengatakan bahwa pihaknya sangat senang dengan kabar pembukaan akses Telkom untuk layanan Netflix.
“Kami sangat senang karena saat ini Netflix telah dapat diakses melalui jaringan Telkom. Artinya sekarang masyarakat Indonesia dapat menikmati tayangan Netflix yang beragam di semua jaringan,” kata Kooswardini, dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (7/7).
Sebelumnya, Telkom Group menutup akses jaringan ke layanan Netflix sejak Januari 2016. Hal itu disebabkan oleh kebijakan konten yang tidak disepakati antara Netflix dan Telkom, termasuk soal take down policy hingga keamanan konten.
Netflix hingga Spotify Kena Pajak Mulai Agustus 2020
Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Layanan streaming Netflix masuk ke dalam daftar enam perusahaan tersebut. Sisanya yakni Spotify AB, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, serta Amazon Web Services Inc.
“Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).