PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X Indonesia atau IAAX) memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan 14 karyawannya melalui Firma Hukum Henry Yosodiningrat & Partners kepada AirAsia Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2020), AirAsia X menyebutkan bahwa tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia tersebut tidak tepat sasaran, sebab kedua perusahaan merupakan dua entitas yang berbeda.
“AirAsia X Indonesia atau IAAX mengklarifikasi bahwa PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia Indonesia) adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat,” jelas manajemen Air Asia X.
AirAsia X pun menyayangkan sikap 14 orang karyawan dan pihak manajemen yang masih melakukan gugatan meskipun perusahaan telah menempuh beberapa upaya musyawarah, termasuk yang terakhir pada tanggal 21 Oktober 2020.
Perusahaan telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan.
“IAAX akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah perusahaan.
Manajemen menjelaskan, perusahaan telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan kini pandemi Covid-19 turut memberi dampak pada AirAsia X dan karyawannya.
“IAAX berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini,” tutup manajemen AirAsia X.
Sebelumnya, 14 karyawan AirAsia X memutuskan untuk tetap melakukan gugatan terhadap AirAsia Indonesia lantaran gaji yang tidak dibayar selama 6 bulan.
Salah satu kuasa hukum para karyawan, Radhitya Yosodiningrat, menyebut AirAsia telah menelantarkan karyawannya dengan cuti tanpa dibayar sejak April 2020.
“Telah menelantarkan karyawannya dengan ‘memaksa’ karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak April sampai dengan saat ini,” ungkap Radhitya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).
Oleh sebab itu, karyawan yang terdiri dari kapten pilot, first officer sampai kru kabin meminta di-PHK ketimbang tidak mendapat kejelasan dan tidak mendapatkan gaji.
Alasannya mengacu pada Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja.
Contohnya seperti tidak membayarkan iuran BPJS, asuransi kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak.
Oleh sebab itu, ia berharap ada itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi tuntutan 14 karyawan tersebut.
“Mereka melalui kami kuasa hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya,” tutur Radithya.
Para karyawan juga telah melayangkan pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.