Mangupura| Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Badung dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat.
Pemecatan ASN tersebut lantaran jarang ngantor atau sering bolos kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa membenarkan jika ada ASN di Badung yang telah diberhentikan.
Pihaknya mengaku dalam hal ini Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah menandatangani SK pemberhentian dengan hormat empat orang ASN karena indisipliner.
“Ya benar, ada empat orang ASN diberhentikan dengan hormat, karena indisipliner dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Adi Arnawa saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Pihaknya mengatakan ASN yang surat pemberhentiannya telah ditandatangani Bupati tahun 2020 ini, berinisial IMDS yang bertugas di Kantor Camat Kuta, FN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ASN di Puskesmas Kuta II, dan IGAJA bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Seluruh tahapan sebelum penjatuhan sanksi tersebut sudah dilaksanakan kita laksanakan, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2020,” katanya
Menurutnya Sanksi tegas ini diberikan karena upaya pembinaan yang dilakukan kepegawaian tidak juga merubah prilaku pegawai yang bersangkutan.
Ini juga sebagai peringatan kepada ASN lainnya agar disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai aparatur negara.
“Sudah kami lakukan pembinaan, namun tetap saja tidak disiplin,” akunya. (trib)