Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11/2020).
Keduanya mengajukan gugatan setelah menemukan adanya sejumlah pasal yang akan merugikan buruh.
“Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020) pagi.
Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur MK, KSPI akan melakukan melanjutkan aksi dan mogok kerja.
Menurut dia, aksi tersebut sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam UU dan berasifat anti-kekerasan.
“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ucap Said.
Adapun salah satu poin yang dipermasalahkan KSPI dan KSPSI mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.
Menurut Said, UU Cipta Kerja menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dampaknya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.
Dengan demikian, PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap. Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja.
Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan beleid bernomor 11 Tahun 2020 yang berisi 1.187 halaman.
UU Cipta Kerja tersebut kini sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik.