DENPASAR.Polsek Kawasan Benoa hingga kini belum berhasil menangkap Hairudin (37), pelaku penebas Suwandi alias Ahan (40) di halaman PT. SJS di Jalan Ikan Tuna Pelabuhan Benoa, 1 Desember 2020 lalu.
Sementara ada yang menarik dari kasus ini dimana korban Ahan mengaku enggan melaporkan pelaku ke Polisi. Alasannya, korban merasa bersalah dengan pelaku. Menurut Kapolsek Kawasan Laut Pelabuhan Benoa, Kompol Abdus Salim, kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Ikan Tuna Pelabuhan Benoa. “Kejadiannya tanggal 1 Desember lalu, tapi baru dilaporkannya pada Minggu (13/12/2020),” ujar Kapolsek, ke wartawan melalui via telpon, Selasa (15/12/2020) sore.
Soal pelaku Hairudin, Kompol Abdus Salim mengatakan pihaknya sudah melakukan pengejaran ke rumahnya namun tidak ditemukan. “Kami sudah cari di tempat tinggalnya di Denpasar, tapi nihil. Ada dugaan dia di kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat,” ujarnya. Kompol Abdus Salim menerangkan pihaknya sempat bingung dengan kasus tersebut karena tidak ada yang melapor. Namun setelah dua minggu berselang kasus ini dilaporkan pihak perusahaan karena dianggap sudah masuk ranah hukum. “Kami sempat bingung karena kasusnya baru dilaporkan Minggu kemarin. Padahal kalau dilaporkan saat setelah kejadian, kemungkinan kita bisa langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Diceritakan, korban mengakui memang kerap memarahi pelaku Hairudin saat bekerja. Namun korban tidak menjelaskan alasan apa memarahi pelaku sebagai Kepala Security PT SJS. “Korban itu tidak mau melapor, karena merasa bersalah kepada pelaku. Sebab aebelum kejadian sering memarahi pelaku. Tapi tidak tahu pasti kenapa dia sering marah-marahi pelaku, cuman dia (korban) bilang merasa bersalah sama orang itu,” tambah Kompol Abdus Salim.Diungkapkanya, pihaknya sempat menjelaskan ke korban jika kasus ini tidak dilaporkan nanti pelaku besar kepala. “Kalau tidak dilapor nanti dia (pelaku) besar kepala karena telah melakukan pembacokan tersebut. Agar tidak terjadi hal yang sama, ya lebih baik dilaporkan saja ke kita (kepolisian),” ungkapnya.
Diberitakan, kasus penebasan ini terjadi 1 Desember 2020 sekitar pukul 07.30 WITA di halaman pengolahan ikan di jalan Ikan Tuna Pelabuhan Benoa. Sempat cekcok mulut, pelaku Hairudin menebas tangan kiri korban hingga putus. Korban berusaha lari namun dikejar pelaku sembari menebas punggung korban hingga luka robek. Polisi Kawasan Benoa di back up Polresta Denpasar mencari pelaku usai kasusnya dilaporkan. Namun hingga kini kepolisian masih belum menemukan jejak pelaku penebasan.
Penulis : Surya Kelana
Editor : I Komang Robby Patria