KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gede Dana instruksikan pihak Sekolah dan komite dari tingkat TK, SD hingga SMP di Karangasem agar tidak melakukan pengadaan atau pembelian baik itu pakaian, tas, uang gedung maupun sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Bupati Gede Dana saat dikonfirmasi pada Minggu, (11/07/2021). “Ya benar untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022, saya buat instruksi tersebut ke kepala sekolah dan komite dari TK SD dan SMP di Karangasem,” ujarnya.
Menurutnya latar belakang dikeluarkannya instruksi tersebut setelah mencermati dampak Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai sektor khususnya sektor ekonomi, di tengah kebutuhan pokok masyarakat yang tidak bisa dihindari sehingga terjadi penurunan daya beli dan banyak masyarakat di Kabupaten Karangasem yang juga kehilangan pekerjaannya.
Di samping itu, Gede Dana juga menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan semasa proses pembelajaran dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau penerapan pembelajaran jarak jauh. Nantinya jika situasi sudah normal kembali maka tentunya kebijakan ini akan menjadi normal kembali nantinya.
“Sekarang Masih belajar daring, tentunya nanti kalo sudah normal, kebijakannya akan normal kembali,” tandas Gede Dana.
Penulis : Kontributor Karangasem