Butuh reformasi struktural ekonomi untuk mendorong perekonomian kembali ke potensi semula. Berbagai kebijakan reformasi yang dijalankan saat ini, seperti UU Cipta Kerja dan reformasi regulasi lainnya, diharapkan dapat mendorong kembali pemulihan di masa pascakrisis. Krisis ini dapat diubah menjadi momentum untuk terbentuknya perekonomian Indonesia yang lebih produktif, kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
#opini
Sumber: m.mediaindonesia