Jakarta | Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6. Di lokasi itu, kata Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.
“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” kata Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10).
Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya. Sambo menuturkan atas dasar itu maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut.
“Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujarnya.
Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
“Delapan orang tersangka,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10).
Kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus 2020. Api menjalar dengan cepat karena material bangunan mudah terbakar. Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat. Polisi membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis (17/9), polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.