SEBANYAK 243 pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020 itu sungguh ceroboh dan memalukan. Namun, pilkada sehat bukanlah ilusi andai semua pihak bertanggung jawab menjaga kesehatan sekaligus tetap memelihara kualitas demokrasi. Mengatasi trilema kesehatan, ekonomi, dan demokrasi menjadi kemendesakan agar Pilkada serentak 2020 tidak menjadi pesta penguburan harapan. Ceroboh dan memalukanMenyelenggarakan pemilu dan/ atau pilkada selama masa pandemi covid-19 jelas tidak mudah, bahkan pula tidak murah. Negara-negara di dunia kini pada dasarnya berhadapan dengan suatu trilema antara menjaga kesehatan, mendongkrak ekonomi, dan memelihara demokrasi. Ada tantangan besar untuk mengupayakan ketiganya dapat berjalan seiring.Ketika untuk pertama kalinya pada akhir Maret 2020 DPR dan pemerintah bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penundaan pilkada serentak, tampak bahwa pertimbangan pokoknya ialah masalah kesehatan. Namun, jika bukan 23 September 2020, lalu kapan? Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pertimbangan jauh lebih kompleks.Hingga April 2020 akhirnya diputuskan bahwa pilkada akan diselenggarakan 9 Desember 2020. Mengemuka pertimbangan-pertimbangan, mulai aspek ekonomi hingga aspek politik. Banyak kalangan menimbang konsekuensi penundaan terlalu lama terhadap risiko potensial kemunduran ekonomi, kemandekan administrasi negara, dan guncangan politik.Tidak pernah terdapat situasi ideal. Namun, langkah penundaan pilkada serentak menyediakan ruang tambah an untuk preparasi dan antisipasi bagi semua pemangku kepentingan.Dengan itu, sejumlah kekhawatiran dan kritik yang mengapung perlu diacu untuk menyiapkan yang terbaik sembari menyiagakan diri untuk kemungkinan terburuk.Sayangnya, skenario semacam itu tidak mewujud selama 4-6 September 2020 masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020. Bawaslu mencatat 243 pelanggaran protokol kesehatan selama masa tersebut. Salah satu yang mencolok ialah arak-arakan bakal pasangan calon bersama para pendukung mereka.Arak-arakan tersebut mencerminkan kecerobohan bakal pasangan calon berikut partai penyokong mereka dalam menjaga kesehatan bersama. Ini juga menguak kelemahan pelembagaan rekrutmen politik dan buruknya komunikasi politik, yang coba ditutup lewat arakarakan demi melonjakkan popularitas pasangan yang dipersiapkan serbamendadak.Pada sisi lain, pelanggaran protokol kesehatan itu juga memalukan karena seolah mempertontonkan keburukan Indonesia kepada mata dunia. Alihalih memberi pelajaran masyarakat global tentang kompleksitas pelaksanaan pilkada selama masa pandemi, yang muncul justru kekhawatiran bahwa kesehatan publik menjadi tumbal hasrat kuasa elite.Dari sisi penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyaris tidak berdaya di hadapan pelanggaran massif protokol kesehatan. Dana tambahan pilkada serentak sebesar Rp1,36 triliun yang diperuntukkan pemenuhan protokol kesehatan, seakan tidak bermakna manakala kita melihat betapa tidak profesionalnya organ-organ KPU di berbagai daerah. Sehat sekaligus demokratisBerangkat dari keyakinan bahwa trilema kesehatan, ekonomi, dan demokrasi tidak menuntut suatu jawaban yang mengabaikan satu aspek demi memprioritaskan aspek lain, saya percaya bahwa pilkada sehat bukanlah suatu ilusi. Adalah mungkin untuk memberi tempat bagi ketiganya pada situasi serbadarurat di bawah rundungan pandemi covid-19.
Paradigma pilkada sehat berorientasi tidak semata pada pemenuhan protokol kesehatan dalam segenap tahapan pilkada. Pada tataran tertentu, pengeluaran lebih Rp15 triliun di 270 daerah seharusnya juga memberi stimulasi ekonomi. Yang tidak kalah penting, kualitas penyelenggaraan pilkada semestinya pula tidak mempertaruhkan jaminan demokrasi.Pandemi covid-19 menyediakan momentum untuk mengakselerasi transformasi pilkada serentak. Selain berasal dari standar tinggi keselamatan dan keamanan publik, energi transformasi juga dapat berasal dari pemanfaatan teknologi bagi demokrasi siber. Demikian pula kampanye ditantang untuk mengontestasikan program penanggulangan pandemi covid-19.Setelah kecerobohan yang memalukan selama masa pendaftaran bakal pasangan calon, tidak ada alasan untuk menurunkan standar protokol kesehatan dan profesionalitas penyelenggara pilkada. Penegakan aturan yang dimaksudkan untuk menjamin keselamatan bersama dan pemenuhan kesetimbangan tidak mungkin dikompromikan atas nama apa pun.Selain langkah antisipatif prosedural, menjelang penetapan peserta patut ditimbang perlunya aturan lebih rinci lewat pengenaan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Ancaman sanksi dapatberupa teguran, larangan berkampanye, hingga yang terberat ialah diskualifikasi kepesertaan, yang diharapkan meningkatkan disiplin peserta pilkada serentak.Berikutnya, tahapan kampanye harus sangat ketat membatasi keterlibatan kumpulan orang dan mendorong kontestasi berbasis program. Potensi tatap muka dengan orang dalam jumlah banyak selama tahapan pemutakhiran data pemilih, pemungutan, dan penghitungan suara juga menjadi bagian titik krusial pemenuhan aspek kesehatan sekaligus demokrasi.Seruan sebagian pihak untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak lebih tepat dijawab penyelenggara dengan antisipasi dan jaminan protokol kesehatan dalam tahapan berikutnya. Kemungkinan penundaan berlaku parsial hanya pada situasi darurat di daerah tertentu, berdasarkan rekomendasi badan penanggulangan bencana atau lembaga otoritatif lainnya.Asa pilkada sehat tidak boleh dikubur ambisi kuasa, termasuk dengan mengabaikan kesehatan bersama dan mendegradasi demokrasi. Selebihnya, dalam situasi krisis saat ini, publik menghendaki lahirnya pemimpin tanggap sekaligus tangguh.