Denpasar – Pemprov Bali membuat sejumlah kebijakan terkait perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Sejumlah aturan diteken demi kekhusyukan masyarakat dalam beribadah.
Salah satunya, data seluler dan Internet Protokol Television (IPTV) akan dimatikan saat Nyepi. Namun, jaringan internet dipastikan tetap hidup.
Perayaan Nyepi tahun ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Nyepi kali ini masih dalam suasana pandemi Corona (COVID-19).
Berikut sejumlah kebijakan saat Nyepi yang jatuh pada Minggu (14/3) mendatang:
1. Internet Tetap Hidup, IPTV dan Data Seluler Dimatikan
Pemprov Bali menegaskan bahwa jaringan internet tetap hidup saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Nantinya, hanya data seluler dan IPTV yang akan dimatikan.
“Artinya, yang dimatikan adalah data seluler dan IPTV, kalau internet itu tetap hidup. Internet di rumah-rumah, apalagi di rumah sakit dan tempat/objek vital lainnya tetap hidup seperti biasa. Hanya yang di HP saja mati. SMS dan nelpon tetap bisa, bahkan komputer, laptop, dan HP kalau dikoneksikan ke Wi-Fi di rumah/kantor tetap bisa digunakan seperti biasa,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali Gede Pramana dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/3/2021) pagi.
2. Data seluler dan IPTV Dimatikan 24 Jam
Data seluler dan IPTV akan dimatikan selama 24 jam, mulai Minggu (14/3) pukul 06.00 Wita hingga Senin (15/3) pukul 06.00 Wita. Pramana menjelaskan, Hari Raya Nyepi di Bali identik dengan pemutusan jaringan internet dan siaran televisi agar Catur Brata Penyepian bisa berlangsung hikmat dan khusyuk.
Layanan internet yang dihidupkan tidak hanya di tempat-tempat pelayanan vital, tetapi juga jaringan ke rumah-rumah di Bali.
“Untuk kepentingan ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna mohon dukungan pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943,” terangnya.
3. Stasiun TV dan Radio Diminta Tak Siaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Pemprov Bali, dan DPRD Bali, telah meneken nota kesepahaman tentang imbauan tidak bersiaran dan/atau me-relai siaran pada Hari Raya Nyepi pada 14 Maret 2021. Nota kesepakatan bertujuan mengimbau semua lembaga penyiaran yang bersiaran dan/atau me-relai siarannya sampai di wilayah Bali pada Hari Raya Nyepi.
“Kalau misalkan MoU itu, karena ini bagian dari kegiatan reguler maka saya kira harus dijalankan,” kata Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa di Diskominfos Provinsi Bali, Kamis (4/3/2021).
4. Transportasi Tak Diperkenankan Beroperasi
Penyedia jasa transportasi tidak diperkenankan beroperasi. Aturan ini berlaku bagi transportasi darat, udara, maupun laut.
“Begitu juga bagi penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama 24 jam,” jelas Pramana. Artikel:detikbali/