“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” kata Menko Airlangga.Selain melibatkan pakar hukum, pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Dua peraturan pemerintah sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020); Sebanyak 38 RPP dan empat RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. Sembilan RPP dan satu RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.
Perkembangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada tahap awal pembahasan, Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 K/L terkait, telah sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, maka pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan yaitu 1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP. Pertama RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP, dan kedua, RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP. Sehingga bila semula 2 RPP, menjadi 10 RPP.
Akhirnya, jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan, 2 diantaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020). Sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.
Dengan mempertimbangkan, cakupan yang luas serta dinamika perubahan yang terjadi, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional. PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global. Menko Airlangga menerangkan, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat tercipta layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (OL-2)