Pemerintah segera menetapkan aturan pengurangan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) menjadi 3 hari. Nantinya aturan ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021
.
“Pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
.
Meski akan memberlakukan pengurangan masa karantina dari 5 menjadi 3 hari, Susiwijono mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi PPI.
.
Antara lain vaksinasi sudah lengkap atau 2 dosis, hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
.
Pada awalnya, pemerintah menetapkan maasa karantina dari luar negeri selama 8 hari. Namun seiring penurunan kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengkaji pengurangan masa karantina menjadi 5 hari.
Pada awal Oktober, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan membahas pengurangan masa karantina menjadi 5 hari yang akhirnya direalisasikan pada 14 Oktober 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
Kini, pada awal November pemerintah kembali mengurangi masa karantina menjadi 3 hari yang akan segera ditetapkan dalam aturan terbaru.(Sumber/IDNTimes)