Jakarta | Badan Reserse Kriminal Polri menghentikan sementara penyidikan internal terhadap Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan Joko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, polisi tak bisa memeriksa Prasetyo lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit. Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dan informasi dari pemeriksaan langsung terhadap Prasetijo.
“Yang bersangkutan masih di rumah sakit, ya kalau namanya sakit, kami tidak bisa. Kalau nanti sudah baikan, sehat, tentu akan di BAP lagi. Belum belum bisa ditindaklanjuti,” ujar Awi saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2020.
Prasetijo dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 16 Juli. Saat itu, ia baru dua hari menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, ia mendadak mengalami darah tinggi sehingga harus menjalani perawatan.
Birgjen Prasetyo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti mengeluarkan surat jalan Joko Tjandra pada Juni 2020. Ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.