Denpasar | Penglingsir Puri se-Bali melalui forum Paiketan Puri se-Bali ikut ambil suara terkait kasus saling lapor antara anggota DPD RI, Sri Gusti Ngurah Aryaweda Karna (AWK) dan sejumlah kelompok masyarakat membuat kalangan gerah yang dinilai telah mengusik ketenangan masyarakat Bali. Mereka mendesak agar masalah tersebut diproses secara hukum agar ada kejelasan dan kepastian hukum.
Hal itu ditegaskan dalam Paruman Paiketan Puri se-Bali yang dihadiri PHDI Bali, MDA Bali dan Ka Kanwail Agama Bali di Puri Agung Peliatan, Minggu (01/11/2020).
Ketua Paiketan Puri se-Bali, Tjokorda Gde Putra Nindia, mengatakan pertemuan yang dilakukan ini dilatarbelakangi perasaan yang sangat tersentuh, melihat kondisi Bali saat ini.
Lantaran masalah yang bertubi-tubi datang, pihaknya pun menyayangkan kondisi Bali di saat Pandemi Covid-19 yang sudah bersatu, tenang dan damai kini terusik lantaran unggahan yang menampilkan seorang AWK tentang hal-hal sensitif yang menuai kontroversial di masyarakat Bali.
“Atas kondisi ini, kami tentunya ikut merasa ambil bagian, karena masalah ini telah mengganggu keharmonisan masyarakat Bali,” ungkapnya.
Terkait masalah lapor melapor, bagi yang merasa dirugikan, dipersilahkan sesuia dengan hukum yang berlaku. Pihaknya berharap agar semua pihak menjaga Bali, dengan tidak ada lagi aksi demontrasi.
“Kami harap masayarakat yang ingin menyampaikan apsirasi ataupun mempertanyakan proses hukum terhadap laporannya disampaikan langsung ke pihak berwenang. Menyikapi masalah ini, jalur hukum adalah yang paling tepat. Kondusitivitas dan kedamain masyarakat juga harus kita jaga bersam dengan mengedepankan etika-etika ke-Bali-an,” tegas mantan Sekda Gianyar ini.
Pada kesempatan itu, Ketua PHDI Gusti Ngurah Sudiana, menyampaikan, akar permasalahannya ini ada di Hare Lrisna (HK). Hingga PHDI Bali dan MDA telah melarang HK melakukan kegiatan di luar asram. Kalau membubarkan tidak memiliki wewenang. Sesuai rapat Parisada yang berhak adalah melalui empat pakem, Mahkamah Agung, Mendagri, Kementrian Agama, Menkumham.
“PHDI Bali mendukung terkait pembubaran HK, sudah puputan terkait HK, hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan” ujarnya.
Sementara terkait AWK, pertama kalau sebagai wakil rakyat, diharapkan menyampaikan sesuatu sesuai tupoksinya jangan mengambil porsi bukan bidangnya.
“Jangan mengambil agama, kalau tidak paham, sabda pandita ratu akan mengakibatkan dua kemungkinan, ketenangan atau perang,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan, jangan mengutak atik terkait keyakinan jika tidak tahu atau dijadikan media politik.
“Meminta maaflah, secara teologi Ida Bhatara Dalam Peed adalah Bhatara Durga saktinya Siwa, itu termuat di lontar dukuh Jumpungan. Tidak ada makhluk suci di dalam Hindu. Kalau salah gelis menjalankan guru piduka,” tegasnya.
PHDI juga meminta masyarakat Bali terkait perkataannya yang kurang menyejukan. Kalau ada kritik dan menghujat jangan sampe dimedia sosial. Cari saja langsung untuk dibicarakan. Biar jangan saling lapor.
“Sesana Balilah yang dipakai, Karma tetap memargi Kalau ada masalah hukum, masyarakat lakukan dumas. PHDI dan MDA siap dados saksi ahli,” tegasnya.
Sementara Bendesa Agung, Ida Penglingsir Putra Sukahet, mendorong masyarakat untuk menjalankan tindakan secara kesatriya. Tidak ada mediasi yang dilakukan, agar permasalahannya jelas silahkan ke jalan hukum lakukanlah berikan pihak berwajib menjalankan.
“Akar permasalahannya di HK, berlanjut dengan mengdiskreditkan atau menjelek-jelekan keyakinan Hindu Bali. Tarkait ini, silahkan bawahlah ke proses hukum, nanti pihak yang berwajib menentukan, agar perasalahannya jelas,” pungkasnya. KB