Seorang turis asing asal Jepang yang tengah berlibur di Bali, mengunggah video ketika dihentikan oleh oknum polisi Sabhara Bali, untuk diperiksa kelengkapan berkendara.
Dalam video tersebut, polisi bernama MD Windia itu menyatakan bahwa surat-surat berkendara turis Jepang itu sudah lengkap. Namun, yang menjadi masalah adalah lampu depannya mati.
Sesuai Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107, pengendara harus menyalakan lampu di siang hari.
Video ini diunggah oleh akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019 silam, namun baru menuai perhatian luas.
Tapi anehnya, polisi yang menghentikan bukanlah anggota Satlantas, melainkan anggota Sabhara. MD Windia lalu mengatakan kepada turis tersebut bahwa dia bisa membantu menyelesaikan masalah itu di tempat.
Oknum polisi itu lalu meminta kepada sang turis agar membayarkan denda sebesar Rp1 juta. Awalnya turis itu mengira hanya membayar Rp100.000, tapi oknum polisi itu menegaskan bahwa yang harus dibayarkan adalah Rp1 juta.
Turis Jepang itu kemudian memberikan uang sebesar Rp900.000, karena hanya itulah jumlah yang dia miliki. Oknum polisi MD Windia menerima uang tersebut dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini.
Setelah itu, turis tersebut dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. Video ini pun menuai kecaman luas dari netizen karena polisi itu dituding telah melakukan pungli.
Berdasarkan peraturan, denda untuk tidak menyalakan lampu di siang hari adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu, bukan Rp1 juta.
Sementara, sanksi untuk pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lalu, bagaimana tanggapan kepolisian Bali terkait peristiwa ini? Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Wisnu Putra telah mengetahui video tersebut.
Dia akan melakukan koordinasi kepada Direktur Sabhara, kapan peristiwa itu terjadi dan dimana, karena yang melakukan penindakan dalam video itu bukanlah anggota Satlantas, melainkan Sabhara.
Kombes Wisnu menegaskan perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut tidak dibenarkan.