SHR.JAKARTA- Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Bahkan, PPKM Mikro ini diperluas dengan tambahan provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19. Surat itu dikeluarkan tanggal 4 Maret 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan,” demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang ditandatangi Tito Karnavian, Jumat (5/3/2021).
PPKM Mikro ini berlaku Pulau Jawa-Bali serta Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Maret mendatang.
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2O21, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” katanya.
Penambahan 3 provinsi ini ada di diktum kesatu Inmendagri. Sebelumnya, instruksi ini hanya diberikan untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Kini, Instruksi juga diberikan untuk Gubernur Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal mengungkapkan alasan perluasan PPKM Mikro ini. Dia menyebut 3 daerah tambahan itu menjadi daerah prioritas penanganan Corona.
“Berlakunya setelah PPKM Mikro kedua ditetapkan. Pokoknya dalam instruksinya. Berlaku sejak PPKM Mikro berakhir lalu disambung dengan PPKM Mikro instruksi yang ketiga di tambah dengan 3 daerah prioritas di luar Jawa-Bali,” kata Syafrizal saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).