“Saya kira tidak, karena dengan demikian risiko penularan COVID-19 lebih kita kelola dengan baik,” kata Koster saat jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, secara terpisah Kadishub Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi mengatakan wisatawan ke Bali melalui udara diprediksi naik saat libur Natal dan Tahun Baru. Namun dengan adanya surat edaran yang baru diprediksi akan sedikit mengalami koreksi penurunan.
“Udara kan memang ada prediksi memang peningkatan cuman dengan adanya surat edaran ini ada kemungkinan akan terjadi koreksi dari perkiraan sebelumnya. Koreksi itu kemungkinan besar menurun kan ada kemungkinan ada kemahalan yang muncul kan,” kata Samsi terpisah kepada wartawan.
Sebelumnya, kewajiban tes PCR ini juga disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Malah sudah jauh lebih dulu.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut pada Senin (14/12/2020).
Tujuan tes ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bali pada periode libur Natal dan tahun baru. Bali merupakan salah satu dari delapan provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.
Dari catatan detikTravel, harga tes PCR ini terbilang mahal. Bahkan, dibandingkan dengan tiket pesawat LCC (low cost carrier) harganya akan jauh lebih tinggi.
Tak sedikit traveler yang berkomentar terkait kebijakan itu. Ada yang malah memilih untuk membatalkan perjalanan, sekali pun tiket dan akomodasi ke Bali telah dibeli dari jauh-jauh hari.