KEGEMPARAN pascapenerbitan Perpres 10/2021 masih terasa degupnya hingga kini. Beruntung bahwa, setidaknya, lampiran perpres yang memuat ihwal legalisasi miras di empat provinsi itu sudah dibatalkan sendiri oleh Presiden. Semangat memerangi minuman keras (miras) pun menggelinding bagaikan batu api dari kawah gunung. Selain provinsi Papua yang menolak keras wilayah mereka menjadi lokasi industri dan penyebaran miras, Provinsi DKI Jakarta pun tengah berjuang gigih melepas saham pemerintah provinsi di salah satu industri miras.
Miras, tak terbantahkan, mendatangkan kemudaratan bukan alang-kepalang. Tidak ada satu pun studi tentang miras, apalagi terhadap anak-anak, yang bersimpulan bahwa minuman tersebut berpengaruh positif. Semuanya jelas-jelas menemukan dampak negatif miras terhadap berbagai sendi kehidupan manusia.
Keburukan yang tak terbantahkan, itulah kiranya yang memberikan dasar bagi Sustainable Development Goals (SDG/Tujuan Pembangunan Global) untuk memuat pasal khusus tentang miras dan narkoba. Itulah Pasal 3.5: Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat-zat berbahaya, termasuk narkotika dan minuman beralkohol (minol). Target global pun telah ditetapkan bahwa paling lambat 2025, seluruh dunia sudah dapat menekan–spesifik–masalah minol, hingga sedikitnya 10%.
Paling rentan
Dalam konteks miras, narkoba, bahkan rokok, anak-anak tak dapat disangkal merupakan kelompok individu paling rentan. Terkait dengan rokok, penelitiannya sudah terlalu banyak. Keterpaparan pada rokok akan membentuk persepsi positif pada rokok, termasuk di kalangan anak-anak. Risiko mereka menjadi perokok pun semakin meningkat.
Dewasa ini, keterpaparan itu semakin masif seiring dengan perkembangan internet dan media sosial. Iklan rokok silih berganti tak terkendalikan di ruang maya. Akibatnya, tersedia alasan kuat untuk semakin khawatir bahwa jumlah perokok pun akan semakin banyak. Begitu banyak survei nasional menunjukkan fenomena itu.Dinamika psikologis yang diakibatkan keterpaparan pada rokok juga dijumpai pada miras.
Pengaruh–katakanlah–kebijakan pemerintah mengenai industri miras berpotensi menghadirkan miras lebih dekat lagi ke masyarakat luas, termasuk anak-anak. Itu, sebagaimana rokok, juga secara gradual akan membangun persepsi positif masyarakat dan anak-anak terhadap miras.
Risiko mereka menjadi pengonsumsi miras pun akan semakin tinggi. Tidak sebatas menyempitnya peluang menjadi insan produktif, para penenggak miras berhadap-hadapan dengan masalah kejiwaan, problem sosial, dan bahkan terjerumus ke dunia kriminal. Khusus di lingkup anak-anak, akibat mengonsumsi miras, mereka memiliki risiko jauh lebih tinggi untuk putus sekolah, terlibat tawuran, bahkan melakukan perbuatan pidana serius.
Pada sisi lain, patut disadari bahwa miras pun berpotensi kuat mengakibatkan jatuhnya korban secara tidak langsung. Berbeda dengan anak-anak selaku korban langsung yang mengalami dampak negatif akibat miras yang mereka minum. Korban tidak langsung ialah mereka yang sesungguhnya bersih dari miras, tetapi terkena perlakuan salah dari orang-orang di sekitar mereka yang mengonsumsi miras.Sebagai contoh ialah anak-anak yang tumbuh di dalam keluarga pemabuk.
Jangankan minum, menyentuh botol miras pun sama sekali tak pernah mereka lakukan. Namun, mereka menjadi putus sekolah disebabkan orangtua yang kehilangan pekerjaan akibat pengaruh miras. Atau bayi yang secara tak langsung ikut mencandu miras karena susu yang ia minum berasal dari sang ibu yang meminum miras. Juga, anak-anak yang menjadi korban kekerasan orangtua yang tengah mabuk akibat minum miras.
Dari sini terbayang: betapa pun investasi miras dapat mendatangkan pemasukan finansial, kerugian ekonomi dan beban sosial yang harus ditanggung negara akibat miras jauh lebih besar lagi. Menjadi jelas bahwa mempertahankan berbisnis dengan hitungan-hitungan seperti itu ialah langkah irasional.
Lokal
Salah satu area sensitif terkait dengan pemberantasan miras ialah pandangan bahwa miras merupakan realitas sehari-hari di kalangan masyarakat tertentu. Dalih itulah yang tampaknya dipakai untuk menelurkan ‘kebijakan’ legalisasi miras di wilayah-wilayah bersangkutan.
Tentu, kita tidak menutup mata terhadap kekhasan daerah. Pengejawantahan SDG sebagai sasaran global pun tidak mungkin dilakukan melalui langkah seragam. Orang menyebutnya: bervisi global, berpikir nasional, beraksi mulai dari lokal. Namun, menyikapi masalah miras dengan berlindung di balik narasi ‘kearifan lokal’ bisa jadi justru akan menjerumuskan.
Kita katakan bahwa miras ialah realitas lokal. Namun, dengan kesadaran akan bahaya dahsyat yang diakibatkan miras, sepatutnya muncul kesamaan cara pandang kita semua bahwa melestarikan miras justru berisiko membinasakan dimensi-dimensi kemasyarakatan, secara lebih luas lagi pada tingkat lokal itu sendiri.
Komnas Perempuan menyodorkan data yang memperkuat pandangan saya di atas. Perpres 10/2021 memberikan keistimewaan terkait dengan investasi miras di empat provinsi. Namun, menyedihkan, dengan mengacu Komnas Perempuan, keempat provinsi dimaksud merupakan daerah dengan catatan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tinggi.
Riset Kesehatan Dasar 2018 juga mencatat bahwa daerah-daerah tersebut mengalami peningkatan konsumsi miras dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir. Jadi, betapa pun miras disebut sebagai kenyataan lokal, ruang-ruang bagi kesejahteraan hidup anak, di tingkat lokal, secara getir justru semakin tertutup akibat adanya miras juga.
Begitu juga, adanya alasan menjadikan miras sebagai daya tarik lokal untuk keperluan promosi wisata. Indonesia yang begitu permai buminya dan kaya budayanya, saya percaya, tidak akan kehilangan daya tariknya hanya gara-gara tidak menawarkan wisata miras.Justru kesanggupan Indonesia menghadirkan dirinya sebagai kawasan wisata tanpa miras patut diharapkan nantinya juga akan berkontribusi bagi keamanan lingkungan setempat. Keamanan daerah, ditambah kuliner tradisional yang kaya rasa, jauh lebih atraktif jika dibandingkan dengan sekadar mengemas wilayah sebagai surga miras.
Demi kepentingan terbaik dan perlindungan anak, tidak rela rasanya memandang wajah duka puluhan juta anak akibat kebijakan yang keliru tentang miras. Kiranya, ramalan yang kita bangun agar mereka kelak menjadi bonus demografi tidak berbalik, justru menjadi semacam bencana demografi di masa depan. Semoga.