Andi pun mengambil contoh beberapa insiden penyerangan oleh beberapa pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan, salah satunya di Pengadilan Jakarta Pusat dimana penasihat hukum menyerang hakim. Meski begitu, Andi menegaskan Perma itu dibuat untuk menghindari kejadian serupa, bukan untuk membatasi ruang gerak wartawan atau menghilangkan transparansi pengadilan.
“Bukan, bukan sasarannya itu. Kita saksikan belum lama di PN Jakarta Pusat ada hakim yang diserang oleh Penasihat Hukum. Aturan ini tentu bertujuan untuk mengantisipasi insiden semacam itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Jumat (18/12).