Mahkamah Agung (MA) buka suara soal Peraturan MA (Perma) nomor 5 tahun 2020 yang disebut melarang memfoto hingga merekam selama proses persidangan. MA menilai peraturan itu dibuat bukan untuk membatasi transparansi.
“Bukan untuk membatasi transparansi tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepntingan termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Andi membantah jika aturan dalam Perma nomor 5 tahun 2020 ini untuk mebatasi ruang gerak dalam peliputan di persidanga. Menurutnya aturan tersebut dimaksudkan hanya untuk keamanan dan ketertiban saat sidang berlangsung.
“Kalau aturan yang dicabut oleh Ketua MA sifatnya aturan khusus yang mengatur tata tertib dalam meliput/mengambil gambar di persidangan. Sedangkan aturan dalam Perma Nomor 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan,” ucap Andi.
“Sasaran dan latarbelakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah selain untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar, juga agar aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepntingan seperti saksi-saksi, terdakwa dan pengunjung merasa aman, dan yang terpenting lagi dengan terbitnya Perma Nomor 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa,” sambungnya.