Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui jadi salah satu pencetus lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Banyaknya aturan yang tumpang tindih di Indonesia, menjadi dasar dia mencetuskan ide tersebut.
“Ini terus terang jujur, saya mulai waktu saya mulai waktu saya Menkopolhukam waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih,” kata Luhut, kemarin.
Dengan adanya kesemrawutan aturan tersebut, dia menilai, praktik korupsi akan semakin tinggi. Tidak hanya itu inefisiensi akan terjadi di mana-mana.
Dengan adanya ide tersebut, Luhut kemudian bertemu Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, serta Sofyan Djalil di kantornya untuk berdiskusi untuk membuat aturan lebih ringkas. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, dan juga Pak Jimly Ashdiiqi Seno aji, pak Sofyan Djalil dari kantor saya ada pak Lamboko untuk mendiskusikan bagaimana caranya karena kalau satu persatu uu itu di revisi enggak tahu sampai kapan selesainya,” terang dia.
Kemudian muncul gagasan Omnibus Law dari Sofyan Djalil yang pernah mengeyam pendidikan di Amerika Serikat. Luhut menjelaskan aturan tersebut bisa menyelaraskan isi aturan UU sehingga tidak saling tumpang tindih.
“Nah itu kemudian karena kesibukan sana sini belum terjadi baru mulai dibicarakan kembali oleh pres akhir tahun lalu dan itulah sekarang buahnya sekarang jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba,” tutup Luhut.