Jakarta | Kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna memasuki babak baru. Lucinta dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Eko menerangkan, Majelis Hakim menunjuk Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis. Sementara Mastizal dan Purwanto hakim anggota. Rencananya sidang akan digelar pada Rabu, 27 Mei 2020
“Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna-red) saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Eko menjelasakan, pemasok narkoba ke Lucinta Luna yaitu Intan Flo juga akan jalani sidang perdana. Sementara JPU mendakwa Flo dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
“Selain LL, temannya juga jadi terdakwa, namanya IF alias FLO. Jadwal sidang sama dengan LL, pada Rabu 27 Mei 2020,” ujar dia.
Penangkapan Lucinta Luna
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City pada Selasa dini hari (11/2/2020). Tiga orang berinisial D, N, dan H yang saat itu bersama dengan Lucinta Luna turut di amankan Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di keranjang sampah, juga dua jenis obat penenang di tas Lucinta Luna.
Selang berapa hari, polisi berhasil meringkus seorang tersangka lain yang berhubungan dengan kasus Lucinta Luna. Dia adalah IF alias FLO yang disebut-sebut memasok obat riklona untuk Lucinta Luna.