SUARAHARIANRAKYAT/JAKARTA- Pemerintah memperpanjang aturan mengenai larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) seluruh negara masuk ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).
“Bapak presiden setujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi sekarang 1-14 Januari, maka diperpanjang selama dua kali tujuh hari,” ujar Airlangga dikutip dari siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
“Sehingga (pelarangan WNA masuk ke Indonesia) tentu 14 hari lagi diberlakukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, aturan ini berlaku sejak tanggal 1 sampai 14 Januari 2021. Jika diperpanjang selama 14 hari, maka WNA dilarang masuk ke Indonesia sampai 30 Januari 2021
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa WNA dilarang masuk ke Indonesia lantaran munculnya varian baru mutasi virus Covid-19 di Inggris yang memiliki daya tular sangat cepat.
“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Dalam konferensi persnya, Airlangga juga menyampaikan secara total kasus positif Covid-19 saat ini sudah mencapai 828.026 kasus dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen. Sementara itu, tingkat kematian 2,93 persen.
Adapun positivity rate Indonesia saat ini tercatat sebesar 15,73 persen. Kemudian kasus aktif saat ini tercatat sebanyak 14,84 persen.
“Sementara itu penambahan kasus harian Covid-19 kini telah tembus angka 10 ribu. Kami melihat terkait dengan kenaikan kasus ini penting diadakan kedisiplinan oleh masyarakat dan pemerintah terus mendorong operasi yustisi,” ungkap Airlangga.
“Dan ini operasi tidak akan berhasil apabila masyarakatnya tak melakukan protokol kesehatan,” tambahnya. (red)