Sebagaimana disebutkan pada UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 ayat (1) dan (2); evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik (AKM), lembaga, dan program pendidikan (akreditasi) pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. AKM berfokus pada pengukuran kompetensi hasil belajar siswa, sedangkan akreditasi mengukur kelayakan satuan atau program pendidikan atau mengukur kinerja sekolah. Meskipun berskala nasional, akreditasi nyaris luput dari perbincangan karena kegiatan itu mungkin tidak secara langsung berdampak pada keberadaan siswa sehingga kurang seksi untuk ‘digunjingkan’.
Akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 60 ayat 1). Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan suatu lembaga yang mandiri dan profesional (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah: 2013). Pengakuan yang diberikan akreditasi mengindikasikan satuan atau program pendidikan tersebut, dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M). Selanjutnya kualifikasi itu dirumuskan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan profil kualitas sekolah atau madrasah. SNP yang dimaksud menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, Pasal 2 ayat 1, yang terdiri dari (1) standar penilaian pendidikan; (2) standar isi; (3) standar proses; (4) standar kompetensi lulusan; (5) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (6) standar sarana dan prasarana; (7) standar pengelolaan; dan (8) standar pembiayaan. Penetapan akreditasi oleh BAN-S/M dilakukan dengan menilai proses dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan, masukan, proses, dan keluaran suatu satuan atau program pendidikan, yang merupakan tanggung jawab satuan atau program pendidikan.