KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018. Tim penyidik komisi antirasuah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemkab Tabanan.
“Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10).
Penggeledahan tersebut digelar tim penyidik pada Rabu (27/10) kemarin. Lokasi yang digeledah yakni Dinas PUPR, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, Badan Keuangan Daerah, kantor DPRD dan kediaman pihak-pihak yang terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan tim KPK. Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk penyidikan itu.
Pengumuman tersangka dan konstruksi perkara baru akan dilakukan ketika penahanan. “Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Yaya pada 2019 lalu sudah divonis 6,5 tahun penjara lantaran bersalah menerima suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Dalam persidangan Yaya, terungkap ada sembilan kabupaten/kota yang terkait dengan kasus suap itu. Salah satunya pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
Daerah lain yang disebut yakni Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karimun, Kota Balikpapan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kota Dumai. Sebagian kasusnya sudah diusut KPK. (OL-8)
Source : Media Network/Media Indonesia