Jakarta | Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengambil langkah-langkah antisipasi untuk pengawasan terhadap anggaran penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Langkah antisipasi KPK, menurut Pahala dikoordinasikan dengan beberapa kementerian yaitu Menko PMK, Kementerian Sosial, Kemendagri, Kemenag, Kementerian desa, dan Kemendikbud, untuk menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial. Hal itu disampaikan dalam diskusi virtual bertajuk “Implikasi Pandemi COVID-19 Dalam Perspektif Sosial, Ekonomi, Politik, Hukum Dan Keamanan”, yang diselenggarakan Indonesian Public Institute (IPI).
Diketahui, anggaran penanganan pandemi COVID-19 yang dikucurkan pemerintah untuk 2020 ini mencapai Rp405 triliun. Rinciannya Rp75 triliun untuk kesehatan, Rp70 triliun untuk industri, Rp110 triliun untuk social safety net dan Rp150 triliun untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional.
Pahala menegaskan, ada titik rawan korupsi pada anggaran penanganan COVID-19 itu. Misalnya soal pengadaan barang/jasa.
“Kolusi dengan penyedia, mark up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan,” ujarnya.
Begitu juga dengan refocusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan belanja, pemanfaatan anggaran. Hal lain adalah terkait penyelenggaraan bantuan atau social safety net untuk pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan penerima, klasifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan.
Menurut Pahala, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 pada 2 April 2020 Tentang Penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penggunaan COVID-19 terkait pencegahan korupsi tersebut.
“Bumbu-bumbu pencegahan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” ujarnya.
Namun, lanjut Pahala, pelaksanaan anggaran dan PBJ harus mengedepankan harga terbaik. PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.
“Dan sumbangan dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada lembaga atau organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK,” kata Pahala.
Sementara Sosiolog dari Universitas Indonesia, Daisy Indira Yasmine, mengingatkan, dampak COVID-19 tidak bisa dibilang sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja. Sebab COVID-19 ini membawa efek yang kompleks dan sangat tidak normal.
“Dampak COVID-19 meliputi aspek struktural, kultural, dan juga aspek prososial masyarakat,” kata Daisy.
Pada aspek struktural, ujar Daisy, COVID-19 membuat kesenjangan sosial makin lebar, PHK terjadi di mana-mana, kalangan miskin baru bertambah, masyarakat miskin semakin miskin, sarana produksi terhenti, sedangkan pola hidup konsumtif meningkat.
“Kemudian dalam aspek Kultural juga sangat terasa. Sebab COVID-19 ini melahirkan new normal dalam kehidupan kita,” terang Daisy.
Ia mengumpamakan pola interaksi masyarakat akan berubah. Sebab jarak interaksi harus 1,5 sampai 2 meter, sarana publik seperti transportasi seperti pesawat, bus, kereta api semua harus menyesuaikan.
“Yang positif adalah, COVID-19 ini membuat kesadaran terhadap kebersamaan dan pola hidup bersih di masyarakat semakin meningkat,” kata Daisy.
Hanya saja, kata Daisy, terjadi pertentangan di tengah-tengah masyarakat antara masyarakat yang siap dalam kehidupan New Normal dengan masyarakat yang Habitus. Adapun secara umum, Daisy menilai masyarakat Indonesia sangat memegang kultur dan budaya.
”Misalnya kebijakan soal larangan mudik. Sangat sulit sekali melakukan ini karena berkumpul dengan keluarga di saat lebaran sangat dipegang teguh masyarakat kita,” katanya. Mulai percakapan