Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, bahwa untuk mall dan obyek wisata ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9, Tahun 2021.
“Kan sudah dilakukan dengan ketat di obyek-obyek wisata, iya otomatis. Kan ditutup sementara,” kata Koster, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (2/7) sore.
Hal itu, dilakukan karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan saat ini situasinya darurat. “Karena penyebaran Covid-19 ini kan darurat kecuali yang esensial yang boleh buka,” imbuhnya.
Sementara untuk mal juga ditutup sementara, kecuali mal yang di dalamnya ada akses restoran atau penjual makanan itupun harus delivery atau take away tidak boleh makan dit empat. Tetapi, untuk waktunya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. “Kan itu (makan) esensial dan kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuhnya.
Koster menegaskan, pengelola obyek wisata yang membandel selama PPKM darurat akan diberikan sanksi yang sudah diatur. “(Sanksi) ditutup sudah jelas ditutup, kalau melanggar prokes semua obyek wisata ditutup,” ujar Koster.
Pembukaan Pariwisata Internasional Ditunda
Koster juga menambahkan, pelaksanaan PPKM Darurat membuat rencana pembukaan pariwisata untuk turis internasional pada bulan Juli 2021 dipastikan ditunda.
“Kan darurat sudah. Akhir Juli otomatis sudah tidak mungkin lagi. Kan obyek wisatanya ditutup, perjalanan sudah dibatasi bagaimana mungkin untuk wisata,” kata Koster.
Dia menegaskan, bahwa pembukaan pariwisata internasional ditunda bukan dibatalkan. Kepada masyarakat, Koster meminta untuk bersabar karena melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Bali kembali meningkat.
“Sabar sedikit melihat kasus yang begitu dahsyat di India. Kenaikan kasusnya kemarin nasional 24 ribu yang sebelumnya sudah mencapai angka yang sangat baik, 3 ribu dan 5 ribu. (Tapi) dalam waktu dua Minggu sekarang sudah 24 ribu,” ujarnya.
“Di Bali sudah sempat dibawa 50 (kasus positif). Kemarin 311, sekarang 343 (positif Covid-19). Dan ini cepat sekali kalau ini tidak cepat diatasi apa yang terjadi,” jelasnya.
Saat ditanya apakah tepat kebijakan Pemerintah Pusat saat menerapkan PPKM darurat, Koster mengatakan, bahwa hal itu adalah untuk keamanan seluruh masyarakat, khususnya di Bali.
“Bukan soal tepat tidak tepat. Ini perintah harus dilaksanakan untuk keamanan semua,” ujar Koster. [bal]