Sebuah kepercayaan, salah satu hal paling prinsipil, terlebih dalam kelembagaan ekonomi “koperasi” yang terbilang sensitif di kalangan masyarakat, karena isu-isu miring yang menerpanya. Modal utama yang datang dari anggota, kemudian dikelola secara transparan dan sesuai aturan-aturan perkoperasian, diharapkan akan mampu memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, terutama kepada para anggotanya.
Sebelumnya I Gusti Ngurah Kade Wardana selaku Ketua dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Satria Gana, berkecimpung di Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dari pengalaman disana, instingnya terarahkan untuk juga mengembangkan lembaga ekonomi di desa kelahirannya, Desa Pohsanten, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Lembaga yang dimaksud ialah koperasi yang berasaskan kekeluargaan dengan mempekerjakan SDM dari desa sendiri, yang memahami karakter keuangan daripada masyarakatnya.
Seperti pengetahuan secara umum, pendirian koperasi itu harus memiliki anggota, yang mana untuk koperasi simpan pinjam, minimal terdiri atas 20 anggota. I Gusti Ngurah Kade Wardana mulai merekrut anggota, dari lingkungan terdekat yakni pihak keluarga. Secara singkat setelah syarat terpenuhi, barulah permohonan izin pendirian koperasi diajukan. Sembari menanti berbadan hukum, fase pra-koperasi diisi dengan binaan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dalam mendirikan lembaga ekonomi yang sehat, bisa diandalkan dan pelayanan yang bersifat merangkul. Februari 2016, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Satria Gana pun sukses berdiri. Dengan modal awal berangkat dari simpanan anggota dan simpanan pokok, lantas itu dikelola secara transparan dan disampaikan kepada anggota setiap progressnya, sesuai dengan landasan koperasi, “Dari anggota untuk anggota”.
Mulai bertumbuhnya kepercayaan, I Gusti Ngurah Kade Wardana kemudian fokus pada produk-produk pelayanan diantaranya Kredit Harian dan Bulanan, Simpanan Anggota, Simpanan Sukarela dan Simpanan Impian Sejahtera (SIS) yang biasanya dialokasikan anggota untuk biaya sekolah anak. Pengembalian pokok ada yang tiga bulan, enam bulan atau setahun sekali dengan kontrak satu tahun sampai dengan lima tahun. Dalam merealisasikan prouk-produk keuangan tersebut, sudah semestinya lembaga non-bank, seperti koperasi memberikan kemudahan tanpa persyaratan yang berbelit-belit, hal ini bisa menjadi salah satu penyumbang kepercayaan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi. Hanya saja kekurangannya, di koperasi tidak seperti di LPD yang tidak dikenakan pajak ppa. Kalau bisa, pemerintah tidak mengenakan pajak yang memberatkan untuk para anggota koperasi.
Di masa pandemi, tantangannya berbeda lagi yang secara tak langsung menguji kepercayaan KSP Satria Gana kepada seluruh anggota. Berdasarkan informasi di media, adanya info bahwa koperasi melakukan kebijakan dengan cara pengangguhan utang, membayar tanpa bunga, namun tak semudah itu bisa direalisasikan. I Gusti Ngurah Kade Wardana memiliki dua pilihan, mungkin pokok bisa ditangguhkan, namun kewajiban bunga harus dibayarkan oleh anggota, karena satu-satunya penghasilan koperasi yang bergerak di simpan pinjam berasal dari bunga dan untuk pemberian kredit pun harus menjadi lebih selektif. Sehingga likuiditas, operasional dan kewajiban kepada karyawan tetap bisa berjalan.
Mungkin ada beberapa anggota yang kecewa karena pernyataan KSP Satria Gana tak sesuai dengan apa yang disebarkan di media, sekali lagi implementasi ini demi mempertahankan koperasi, menjaga kinerjanya agar benefitnya terus dirasakan di tahun-tahun selanjutnya.