Pemerintah merencanakan gaji PNS naik pada 2021. Hal itu dikonfirmasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan naik. Namun itu bisa terlaksana jika pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dilakukan.
Gaji PNS naik disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang langsung masuk ke gapok.
“Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.
Pengalihan tunjangan tersebut juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.
“Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat,” jelasnya.
Berkaitan dengan rencana gaji PNS naik tahun depan, pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.