KOMISI Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCRIF), Rabu (21/4), merilis Laporan Tahunan 2021 mengenai perkembangan kebebasan beragama di dunia selama 2020. Laporan ini membahas mengenai keberadaan hukum dan kebijakan terhadap komunitas agama minoritas dan pelanggaran HAM.
Dalam laporan kali ini, Indonesia masuk dalam daftar 12 negara dalam Special Watch List (SWL) berdasarkan perilaku pemerintahnya yang menoleransi aksi kekerasan terhadap umat beragama.
Negara-negara yang masuk dalam daftar SWL adalah dua negara yang telah ada di daftar sebelumnya yaitu Kuba dan Nikaragua ditambah 10 negara lain yaitu Afghanistan, Aljazair, Azerbaijan, Mesir, Indonesia, Irak, Kazakhstan, Malaysia, Turki, and Uzbekistan.
Di laman daring resminya, USCIRF mengatakan Indonesia masuk dalam daftar SWL karena kebebasan beragama di Indonesia memiliki tren negatif. Pemerintah Indonesia terus menghukum mereka yang dituding melakukan penistaan agama dengan hukuman penjara yang berlebihan. Selain itu, kelompok garis keras dan intoleran terus mengancam aktivitas beribadah kelompok minoritas di Indonesia.
Dalam laporan tahunan kali ini, USCRIF juga memonitor kebijakan kesehatan masyarakat yang dibuat untuk mencegah penyebaran covid-19 dan pengaruhnya terhadap kebebasan beragama.
Dalam laporannya, USCRIF mengatakan, di mayoritas negara, kebijakan itu sesuai dengan standar HAM namun, di beberapa negara, komunitas agama minoritas mengalami stigmatisasi dan diskriminasi karena dituding menyebabkan atau menyebarkan covid-19.
“Tahun ini sangat menantang bagi mayoritas negara yang berusaha menyeimbangkan antara masalah kesehatan dengan hak dasar beragama. Ada beberapa negara yang memanfaatkan pembatasan covid-19 untuk mengincar kelompok agama tertentu, kami senang dengan langkah positif yang diambil negara lain.
Misalnya, karena pandemi covid-19, sejumlah tahanan politik dibebaskan, misalnya di Eritrea,” ujar Ketua USCIRF Gayle Manchin. “USCIRF akan terus mengawasi bagaimana negara-negara dunia menanggapi dan bangkit dari covid-19 dan apakah pelonggara pembatasan dilakukan secara adil bagi semua penganut agama,” imbuhnya.
Dalam laporan tahunan 2021, USCIRF merekomendasikan 14 negara untuk dimasukkan dalam kelompok countries of particular concern (CPC) karena pemerintahnya memberlakukan atau menoleransi kekerasan secara sistemik.
Ke-14 negara itu terdiri dari 10 negara yang telah ada dalam daftar CPC yaitu Myanmar, Tiongkok, Eritrea, Iran, Nigeria, Korea Utara, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan ditambah empat negara lagai yaitu India, Rusia, Suriah, dan Vietnam. (RO/OL-1)
sumber: media network/media indonesia