Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur dengan jeratan UU Pornografi. Nama Gisel pun melambung di posisi nomor satu trending topic di Twitter, di mana ribuan cuitan sudah dilontarkan membahas kasus ini.
Salah satunya perbincangan soal durasi video selama 19 detik. Gisel sendiri telah mengakui bahwa video syur tersebut adalah miliknya dan direkam beberapa tahun silam sebelum tersebar, yang akhirnya membuat dia ditetapkan jadi tersangka bersama pemeran pria.
“19 detik 12 tahun penjara, kalo 19 jam brapa tahun dipenjara,” tulis seorang netizen mengomentari ancaman hukuman yang mungkin menimpa Gisel nantinya.
“12 tahun gara2 19 detik, segitu banyak video syur di situs2 terlarang. Apa karena gisel orang terkenal? jadi kasian,” begitu komentar selanjutnya yang muncul di linimasa.
“19 detik beresiko 12thn. Mau alesan untuk konsumsi pribadi atau evaluasi, intinya jangan iseng jarinya buat sentuh icon record,” demikian saran dari seorang warganet agar tidak sembarangan merekam konten sensitif.
Gisel atau GA dan pemeran pria inisial MYD sebagai tersangka kasus video syur berpotensi mendekam lama di penjara. Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara.
“(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020) mengenai kasus Gisel ini.