Jakarta | Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga menjelaskan ihwal penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith. Menurut dia, Bahar telah melakukan pelanggaran syarat bebas bersyarat yang diberikan melalui program asimilasi.
“Tanggal 19 Mei 2020 ijin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan bimbingan,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).
Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Bahar. Pertama karena dianggap menggelar ceramah bernada provokatif dan meresahkan masyarakat. Hal tersebut bertentangan dengan arahan atau bimbingan petugas dari Bapas selama narapidana mendapat asimilasi.
“Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” kata Reynhard.
Ceramah tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam ceramah tersebut Bahar sempat mengeluarkan kalimat-kalimat yang dianggap provokatif seperti ‘saya besok dipenjarakan lagi karena berjuang untuk rakyat kecil, bahkan dimatikan, saya ridha saya ikhlas’, ‘saya tidak takut besok pagi ditangkap polisi dipenjara lagi’.
Pelanggaran kedua yang dilakukan Bahar yakni tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya,” tambah Reynhard.
Atas pertimbangan tersebut, Bahar terbukti melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 ayat (2) huruf e Permenkumham nomor
3 tahun 2018. Sanksi yang diberikan berupa dicabut asimilasinya serta dimasukkan kembali ke dalam lapas untuk menyelesaikan sisa masa tahanan yang dijatuhkan pengadilan.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial menyebutkan Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pihak kepolisian usai menghirup udara bebas baru-baru ini. Bahar dikanarkan ditangkap lagi pada Selasa (19/8) dinihari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan penangkapan tersebut. Kliennya dibawa oleh petugas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. “Iya, dijemput pihak kepolisian sekarang posisi beliau dibawa ke Lapas Gunung Sindur,” kata Ichwan.