PERNYATAAN Presiden Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, yang digelar 8 Februari 2021, menuai polemik. Di satu sisi, Presiden Jokowi meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintah dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Di sisi lain, realitas sebaliknya menjadi paradoks ketika sejumlah pihak yang berusaha mengkritik pemerintah justru terjerat persoalan hukum.
Kebebasan berpendapat merupakan amanah konstitusi. Dengan merujuk Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dimiliki setiap orang. Bahkan, landasan seseorang bebas mengeluarkan pendapat juga berada di bawah koridor UU HAM. Persoalannya, kebebasan berpendapat seperti apa yang dinilai layak disampaikan di ruang publik dan sejauh mana batasan yang ditetapkan UU? Faktor etis menjadi ranah yang tidak pernah tuntas diperdebatkan dengan tafsir-tafsir yang beragam.
Kebebasan berpendapat vs jerat hukum
Logika pemerintah dan logika publik belum satu frekuensi memahami konteks kebebasan berpendapat. Pemerintah mengklaim telah menyediakan ruang yang cukup bagi siapa saja yang ingin mengkritik. Sementara bagi publik, yang telah memberikan kritikan merasa terancam. Realitas itu tergambarkan dari data yang menyebutkan 29% warga mengalami ketakutan saat memberikan kritik terhadap pemerintah (Komnas HAM, 2021). Bahkan, lebih lanjut diuraikan ada rasa takut yang lebih tinggi terjadi saat menyampaikan kritik melalui media sosial.
Fakta dengan kondisi riil di lapangan itu tentu tidak dapat dinafikan. Sejumlah kasus pemidanaan masyarakat sipil atau kritikus, serta aktivis gerakan sosial menjadi cermin negara yang dinilai masih antikritik.Dengan melihat realitas itu, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menjamin perlindungan atas kebebasan berpendapat, termasuk upaya meninjau ulang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ataupun skenario pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebab Presiden sendiri dengan tegas menyampaikan bahwa negara dikatakan hadir jika penyelenggaraan layanan publiknya berkeadilan. Dalam konteks ini, pelayanan publik yang dimaksud tentu penting mengarusutamakan keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara luas.
Berbicara mengenai kebebasan berpendapat tidak dapat disimplifikasi dengan pendapat yang bebas. Artinya, dalam konteks kebebasan berpendapat diarahkan untuk memperhatikan nilai-nilai keamanan, pertimbangan moral, ketertiban umum juga keutuhan negara. Artinya, seseorang sah-sah saja mengeluarkan pendapatnya asalkan tetap tunduk pada hukum yang berlaku. Hal ini yang sering multitafsir.Rumusan pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik yang memungkinkan menjadi delik aduan seringkali tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan yang bermuatan politis.
Kebebasan berpendapat yang tidak mengindahkan aturan tentu akan mengancam keutuhan negara dan mengganggu ketertiban sosial masyarakat. Apalagi, jika sekadar mengatasnamakan ekspresi personal tanpa batasan menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dapat berpotensi memecah belah persatuan. Situasi seperti ini yang tidak diharapkan terjadi dalam atmosfer demokrasi. Tugas negara membuka ruang publik seluas-luasnya. Jerat hukum selayaknya menjadi rambu-rambu untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat. Namun, bukan untuk membungkam nalar kritis masyarakat.
Diskursus seperti ini yang membawa iklim kebebasan untuk melahirkan partisipasi bukan represi.
Konsekuensi demokrasi digital
Penetrasi digital membawa efek simalakama dalam iklim demokrasi. Di satu sisi, hal itu meningkatkan saluran interaktivitas sebagai ruang publik yang lebih partisipatoris dalam menyampaikan pendapat atau bahkan secara khusus mengkritik. Di sisi lain, saluran digital tidak dimungkiri semakin mendegradasi nilai-nilai persatuan, menerjang batasan-batasan etis, dan memperbesar potensi polarisasi yang berujung pada konflik. Apalagi, lalu lintas transaksi elektronik menyuburkan praktik-praktik hoaks dan disinformasi.
Fenomena buzzer menjadi salah satu ragam persoalan yang mengemuka di era media sosial. Pemerintah dan masyarakat saling tuduh dan curiga. Pemerintah mengklaim tidak mempunyai buzzer. Sementara itu, publik yang tidak propemerintah merasa ‘diserang’ saat melontarkan kritik-kritik yang bernada sinis.Bahkan, dalam realitasnya, ada kesan jika mengkritik dicap kelompok kadrun atau kaum radikal. Perebutan kuasa wacana ditentukan oleh kekuatan atau andil pembentuk opini publik. Dalam konteks ini, buzzer memainkan peran penting dalam mendinamisasi ruang digital.
Berkaitan dengan konsekuensi demokrasi digital, salah satunya mengarah apa yang disebut Vincent Mosco dalam bukunya Becoming Digital: Toward a Post-Internet Society (2017) dengan istilah e-pollution (polusi elektronik) atau e-waste (limbah atau sampah elektronik). Artinya, seiring masifnya ruang publik yang memungkinkan lebih bebas dan terbuka di era digital, ekologi media semakin kacau, dan menjadi toksik bagi demokrasi itu sendiri. Polusi elektronik mengikis sendi-sendi keadaban dalam berpolitik dan bermasyarakat.
Angin segar reformasi membawa masyarakat keluar dari model otoritarianisme dan pelan-pelan dominasi kekuasaan digusur mekanisme kritik publik. Publik dalam konteks ini dapat terlibat aktif menjadi agen perubahan. Namun, berbicara persoalan publik dan arus digital, konsekuensi seperti munculnya kesenjangan digital (digital divide) dan ancaman terhadap privasi menjadi tantangan yang cukup berat.
Intinya, konsekuensi demokrasi digital tidak hanya disebabkan faktor tunggal perkembangan internet, melainkan lebih dari itu, yakni urusan yang jauh lebih kompleks. Digital sublime (Mosco, 2004) menjadi upaya dalam memahami dan merealisasikan cita-cita menuju negara yang emansipatoris. Ruang digital dalam konteks ini, bukan sebagai momok, melainkan justru mendewasakan budaya demokrasi yang lebih paripurna.
Kritik konstruktif
Kritik dapat dikatakan sebagai seni berpandangan dalam kehidupan demokrasi. Persoalannya, ketika aspirasi atau suara kritis kehilangan substansi atau pegangan etis, tentu menyampaikan pendapat bukan hanya soal keberanian, tetapi juga melibatkan aspek keseimbangan hak dan kewajiban, termasuk juga asas manfaat.
Melalui skema itu, kebebasan berpendapat yang dimaksudkan dalam amanah konstitusi, bukanlah kebebasan yang ‘benar-benar bebas’ bersifat absolut atau mutlak, tetapi tetap bersandar etika. Hal ini yang dapat disebut sebagai kebebasan yang bertanggung jawab. Secara operasional, etika komunikasi menjadi penting diperhatikan dalam menyampaikan pendapat. Artinya, kritik dapat disampaikan dengan baik, teapi tetap mempertimbangkan rambu-rambu dan aturan yang berlaku.
Mengacu Aristoteles, setidaknya terdapat tiga pilar etika komunikasi yang dapat dimanfaatkan sebagai landasan mengkritik, mulai dari etos, pathos, dan logos. Pertama, etos artinya kritik yang disampaikan memperhatikan aspek-aspek moralitas, termasuk kualitas atau kredibilitas sumber atau orang yang mengkritik. Maksudnya tidak etis ketika seseorang menyampaikan kritik, tetapi kritiknya berkebalikan dengan apa yang dilakukannya.Kedua, pathos berkaitan dengan relasi emosional yang terbangun dalam konteks ini antara orang yang mengkritik dengan representasi realitas atau masyarakat yang diwakili (empati). Ketiga, logos berkaitan substansi atau isi kritik, berdasarkan fakta dan data yang logis, tidak direkayasa atau dibuat-buat demi kepentingan tertentu.
Dengan demikian, kebebasan berpendapat yang mempunyai pegangan etis menjadi cerminan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks inilah, kritik yang diharapkan bersifat konstruktif, tetap menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain yang dipandu aturan-aturan moral serta mendorong keutuhan dan persatuan. sumber:MediaIndonesia