Perubahan SE No. 2021
SE mulai berlaku tgl 19 Desember 2020 s/d 4 Jan 2020
Ketentuan PCR negative. PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri). Sebelumnya maksimal H-2. Menjadi H-7. Yang dikecualikan PCR:
- Anak di bawah 12 tahun
- Crew pesawat
- Penumpang transit
- Penumpang pesawat divert
- Penumpang dari wilayah yang tidak ada fasilitas SWAB. Tetapi di bandara akan disediakan tes rapid antigen.
- ASN/ TNI/ POLRI mendapat perintah mendadak.
Kepentingan Pemerintah Provinsi Bali adalah: - SE ini adalah jalan tengah, antara ekonomi dan kesehatan.
- Menjaga trust dan confidence dunia international.
- Harus bekerja sama semua lapisan lembaga. Mulai dari Pemprov, pemkab sampai lapisan Pemerintah paling fundamental (pemerintahan desa).
- Pintu masuk harus dijaga dengan baik.
- Ruang publik dijaga dengan baik. Seperti Hotel. Restaurant dan DTW. Disiplin tamu dan pengunjung harus diperhatikan. Pangdam. Kepolisian dan Satpol PP dan pecalang bekerja sama.
- Para Sekda wajib memimpin dan mengkoordinasikan SE Gub ini dengan para kepala OPD di wilayah masing2
- Stakeholder bandara, Padang Bai, Benoa dan Gilimanuk dan seluruh stakeholder di dalamnya harus bekerja sama mendukung SE Gub No. 2021