Jakarta | Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid anyar untuk menunjang percepatan penyaluran Dana Desa guna mendukung pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam aturan baru tersebut ada sejumlah pokok pengaturan dalam PMK .
“Salah satunya mengubah skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa),” tulis Kepala Subbagian Strakom dan Layanan Informasi Publik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Alit Ayu Meinarsari dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2020.
Perubahannya antara lain besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa ditambah. Dengan demikian, total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta per KPM. Sehingga, total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.
Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Rinciannya, pada tiga bulan pertama bantuan disalurkan sebesar Rp 600.000 per KPM per bulan. Selanjutnya, pada tiga bulan berikutnya adalah sebesar Rp 300.000 per KPM per bulan.
Selain itu, dalam rangka memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK anyar ini menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.
Kemenkeu mencatat penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019. Hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95 persen (yoy). Penetapan PMK 50/PMK.07/2020 diharapkan semakin mempercepat penyaluran Dana Desa.
Pemerintah memperkirakan penyaluran Dana Desa pada bulan Mei mencapai sebesar Rp 11,67 triliun, sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp31,96 triliun atau sama dengan 44,9 persen dari pagu Dana Desa. Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkirakan sudah mencapai Rp 42,64 triliun atau sama dengan 59,9 persen dari pagu Dana Desa. Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu Dana Desa.