Koordinator PPKM Level Jawa-Bali Luhut
Pandjaitan mengumumkan bioskop boleh buka kembali. Khususnya di daerah PPKM Level 2 dan 3.
Pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari protokol kesehatan di masa pelonggaran PPKM. Di antara fungsi aplikasi itu adalah mengetahui status COVID-19 seseorang dan vaksinasinya.
Selama di bioskop, pengunjung dilarang makan dan minum juga. Jadi, tak bisa lagi ngemil popcorn atau minum soda selama menonton film.
“Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop,” demikian keterangan di INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2021 yang dikutip pada Selasa (14/9).
Berikut aturan lengkap nonton di bioskop selama PPKM:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c) pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.