Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung besok, Rabu (9/12/2020).
Berbeda dari tahun sebelumnya, Pilkada yang akan berlangsung dilakukan di tengah pandemi virus Corona COVID-19. Oleh karena itu, Pilkada tahun ini harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan pesan kepada penyelenggara Pilkada untuk disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Untuk memastikan pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman di tengah pandemi COVID-19. KPU telah mengeluarkan berbagai peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada termasuk juga pada saat pemungutan suara di TPS,” jelas Prof Wiku dalam siaran pers YouTube Sekretariat Presiden Selasa (8/12/2020).
“Aturan ini wajib untuk dilakukan, bukan himbauan semata, penyelenggara bertanggung jawab mengelola pilkada dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan. Pastikan semua individu bertugas pakai masker dan menjaga jarak,” tambahnya.
Berikut 12 perlengkapan protokol kesehatan di TPS.
1. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun
2. Gunakan hand sanitizer
3. Pakai sarung tangan plastik untuk pemilih
4. Sarung tangan medis untuk KPPS
5. Gunakan masker
6. Menyediakan tempat sampah
7. Pakai face shield
8. Sediakan alat pengukur suhu
9. Disinfektan
10. Sediakan tinta tetes
11. Baju hazmat
12. Ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius
“Petugas wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” tambahnya.
Simak Video “Ombudsman: Petugas KPPS Adalah Wajah Negara di Pilkada 9 Desember”
(kna/kna)