Denpasar – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali bersiap menerima penerbangan internasional dari maskapai Singapore Airlines. Penerbangan internasional tersebut rencananya bakal kembali beroperasi mulai 4 Mei 2021.
“Terkait kedatangan Singapore Airlines pada intinya kami siap,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira dalam keterangan videonya yang diterima, Senin (26/4/2021).
Taufan menuturkan, Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali, khususnya di terminal internasional sudah menyiapkan fasilitas berupa polymerase chain reaction (PCR). Nantinya, ketika penumpang Singapore Airlines landing di Bali, maka wajib melakukan tes PCR dan setelah itu mereka wajib melakukan karantina selama lima hari.
mereka sih nantinya,” terang Taufan.
Hanya saja, Taufan belum bisa memastikan penumpang pesawat Singapore Airlines sesuai rencana travel bubble Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI. Jika mengacu pada Menkumham Ri, maka penumpang Internasional yang boleh masuk harus memiliki KITAS, KITAB, tugas negara dan lain sebagainya.
Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV (Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) Puguh Lukito sebelumnya mengatakan, penerbangan internasional dengan pesawat Singapore Airlines pulang-pergi (PP) rute Singapura-Denpasar maupun sebaliknya, bakal dioperasikan lagi mulai pada 4 Mei 2021.
“Kemarin ada permohonan untuk mengoperasikan kembali rute Singapura-Denpasar, Denpasar-Singapura dengan Singapore Airlines itu per awal Mei. Kalau tidak ada kendala yang signifikan, kemungkinan akan beroperasi kembali 4 Mei 2021,” kata Puguh saat dihubungi dari Badung, Minggu (25/4/2021).
Puguh mengatakan, penerbangan Singapore Airlines rencananya bakal dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu dengan pesawat Boeing tipe 737-800 Eg. Pesawat ini rata-rata memiliki kapasitas sebanyak 150 penumpang.
Ditegaskan olehnya, penerbangan Singapore Airlines ini belum digunakan oleh wisatawan. Sebab di Indonesia saat ini masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Melalui aturan tersebut ditegaskan bahwa orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan. Pemegang visa atau izin tinggal tersebut yakni visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
“Ya hal-hal itu yang menjadi yang diperbolehkan. Untuk kunjungan wisatawan saya rasa masih dalam pembatasan,” terang Puguh.
Sumber : detik