Jakarta –
Angel Lelga tak datang ke pemeriksaan pertama di Polres Metro Jakarta Pusat, terkait laporan keluarga Vicky Prasetyo. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik di YouTube.
Ditegaskan Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Suwatno pemanggilan Angel Lelga memang dijadwal hari ini. Hal ini diungkapkan Suwatno saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Angel Lelga melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad menegaskan tak dapat hadir karena berbenturan dengan pekerjaan di Malaysia. Hal ini turut disampaikan Machi yang hadir ke Polres untuk meminta penundaan jadwal pemanggilan Angel Lelga.
“Iya benar, pada hari ini memang yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 20. Agendanya jam 10.00 pagi,” ujar Suwatno.
“Namun demikian, yang bersangkutan berhalangan dan diwakilkan pengacaranya untuk klarifikasi,” lanjutnya.
Perihal kelanjutan pemanggilan Angel Lelga, Suwatno menegaskan pihak Polres akan secepatnya melakukan pemanggilan kedua. Jangka waktu yang diperkirakan kisaran satu hingga dua minggu lagi.
“(Pemanggilan selanjutnya) Seminggu atau dua minggu ya nanti,” tegas Suwatno.
Di samping itu, Machi Achmad memang menegaskan Angel Lelga tengah berada di Malaysia. Mantan istri Rhoma Irama itu disebut sedang sibuk bekerja.
Hal itu yang menjadi alasan Angel Lelga, saat ini tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Status Angel Lelga juga masih dinyatakan sebagai saksi.
“Ya emang kita mendapat panggilan tanggal 16 November 2020. Tapi memang saya sudah memberikan pernyataan kepada tim penyelidik bahwa berbenturan dengan jadwal klien kami gitu aja. Tadi kami sudah bersurat resmi,” tutur Machi.
“Surat kami terima tanggal 16 November 2020 untuk panggilan tanggal 20 November 2020. Tapi memang kita menyatakan bahwa berbenturan dengan agenda dari klien kami, kan masih dengan klarifikasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kasus yang menyeret nama Angel Lelga ini dikenakan Undang Undang ITE Pasal 27 ayat 1, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Hal ini diungkapkan Suwatno untuk mempertegas kasus yang dilaporkan keluarga Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga.
“Kasus pencemaran nama baik, Undang Undang ITE, untuk Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP,” tutup Suwatno.