Jakarta | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang-barang yang disita KPK saat menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
“Penyidik mengkonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan,” kata Ali, Kamis malam.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merek terkenal.
“Saat ini belum kami bisa rinci daftar barang-barang tersebut mengingat penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi,” ujar Ali.
Kamis kemarin, Rizqi diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Pemeriksaan kemarin merupakan hasil penjadwalan ulang setelah sebelumnya Rizqia tak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (11/6/2020) lalu karena anaknya sedang sakit.
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) setelah buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.