Hadir selama lebih dari empat dekade di Bali Utara, Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja siap menyambut era persaingan digital, khususnya di industri jasa keuangan non bank. Melalui layanan berbasis aplikasi mobile bernama CubizPay, sukses meningkatkan kepercayaan anggota maupun calon anggota yang ingin bergabung di koperasi ini. Selain berinovasi dari sisi pelayanan, koperasi ini juga konsisten dalam menjalankan komitmen menyalurkan dana sosial kepada anggota yang membutuhkan.
Inovasi menjadi kunci pengembangan lembaga koperasi. Seperti yang dilakukan Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja yang telah meluncurkan aplikasi mobile CubizPay. Kadek Indrayanthi selaku manager menuturkan pihaknya mempercepat transformasi layanan menuju digital untuk membantu anggota dalam bertransaksi selama pandemi Covid-19. Di masa-masa tersebut mobilitas masyarakat dibatasi yang mempengaruhi juga pola pelayanan di industri perbankan termasuk juga lembaga koperasi.
CubizPay Merupakan Aplikasi Mobile Koperasi Kredit yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT). Beberapa fitur yang ada didalam aplikasi CubizPay antara lain Profil Anggota, Informasi Saldo, Mutasi Transaksi Produk dan Kewajiban. Transaksi Produk Kopdit Swastiastu. Pembelian Pulsa dan kuota internet. Pembayaran Tagihan (PLN, TELKOM, PDAM, dll). Pembelian Token PLN, pembayaran BPJS Kesehatan. Hingga Topup E-wallet (GOPAY, OVO, LINKAJA, DANA, E-MONEY MANDIRI, SHOPEE DLL). Jika ingin menikmati aneka manfaat di atas, Anggota atau Calon Anggota harus melengkapi data di kantor Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja.
Di sisi lain, Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja juga terus melakukan inovasi produk demi memberi pelayanan maksimal kepada anggota. Sejak tahun 2005 diluncurkan produk Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) dan Santunan Duka Anggota (SDA). Santunan Duka diberikan sebagai bentuk Solidaritas Koperasi Kredit Swastiastu kepada anggota yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan sebesar Rp10.000.000,- dan apabila keluarga Istri/suami/anak anggota yang mengalami hal tersebut akan memperoleh santunan Rp5.000.000,-, dan langsung diserahkan kepada ahli waris.
Selain mendapatkan santunan duka, anggota yang meninggal dunia juga akan menerima DAPERMA (Dana perlindungan bersama) yakni sejumlah simpanan saham anggota. Dan apabila anggota mempunyai pinjaman, sisa pinjamannya akan di tanggung oleh DAPERMA. Sehingga anggota tidak akan mewariskan hutangnya kepada anggota keluarga yang ditinggalkan. Besar pinjaman yang ditanggung DAPERMA sampai dengan Rp300.000.000,-. Hingga saat ini koperasi yang beralamat di Jl. Laksamana Barat No. 9 Singaraja, Buleleng ini konsisten dalam menyalurkan dana sosial tersebut kepada para anggota dan ahli waris sebagai bentuk komitmen Kopdit Swastiastu Singaraja dalam membantu kesejahteraan anggota.
Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja pada awalnya didirikan oleh 20 orang Guru dan Karyawan Yayasan Swastiastu (kini bernama menjadi Yayasan Insan Mandiri) Singaraja, pada tanggal 1 September 1981, dengan nama Credit Union (CU) Karyawan Swastiastu Singaraja. Pada tahun 1995, Koperasi Kredit Karyawan Swastiastu Singaraja kembali berganti nama, dan menjadi Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja, mulai bersifat terbuka untuk masyarakat umum. Kadek Indrayanthi mengungkapkan hingga kini jumlah anggota koperasi tersebut telah mencapai 9500 orang yang tersebar di sejumlah wilayah di Buleleng.
Demi menjaga kepercayaan anggota dan calon anggota di tengah fluktuasi ekonomi selama masa pandemi, Kadek Indrayanthi menjelaskan pihaknya berupaya menjaga likuiditas tetap pada posisi aman. Hal itu dinilai penting karena, likuiditas yang terjaga akan membuat koperasi tetap mampu melayani kebutuhan anggota yang saat ini lebih memilih menarik simpanan dibanding menabung. Sementara itu Kopdit Swastiastu Singaraja tetap menyalurkan kredit pada sektor-sektor produktif dan UMKM untuk mendorong pergerakan ekonomi anggota.