Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (17/5) di Istana Bogor yang juga disiarkan melalui youtube Sekretariat Presiden. Dalam pernyataan tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk melepas masker pada area terbuka yang tidak padat orang. Namun, tetap wajib mengenakan masker pada kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi umum.
Bagi lansia, dan masyarakat yang memiliki penyakit komorbid disarankan tetap mengenakan masker. Demikian pula dengan masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus mengenakan masker. Selanjutnya Presiden Joko Widodo juga menerangkan kebijakan peraturan pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yanb sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap maka tidak perlu melakukan tes PCR maupun antigen.
Sumber : Sekretariat Presiden RI
#suaraharianrakyat #jokowi #masker