Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 terkait dengan ketentuan Pagelaran Ogoh-ogoh tahun 2022 Desa Adat Kota Tabanan menggelar rapat Minggu Sore Pukul 17.00 Wita (9/01/2022) dengan menghadirkan 24 Kelian Banjar Adat untuk membahas terkait ketentuan SE MDA tersebut sehingga menyepakati untuk tidak mengadakan Pagelaran Ogoh-ogoh.
Bagus Indra Putra, S.E, M.M. selaku Penyarikan II Desa Adat Kota Tabanan saat dihubungi oleh wartawan suaradewata pada Senin sore (10/01/2022) menjelaskan bahwa kesepakatan untuk tidak mengadakan Pagelaran Ogoh-ogoh tersebut adalah kesepakatan dari pihak 24 Kelian Banjar Adat yang hadir dalam rapat tersebut, karena melihat ketentuan-ketentuan dari SE yang dikeluarkan oleh pihak MDA dirasakan cukup berat oleh pihak Kelian Adat. “kelian-kelian adat itu ada masalah di syarat itu yang utama mereka takutkan apalagi nanti ada perubahan situasi pandemi itu kan sewaktu-waktu bisa berubah nanti saat menjelang hari H timbul kasus lagi sehingga ada gejolak lagi” ucap Bagus Indra.
Selain itu Bagus Indra juga mendengarkan keluh kesah Kelian Banjar Adat terkait dengan pendanaan ogoh-ogoh yang biasanya meminta sumbangan ke beberapa pihak, dalam kondisi seperti ini didera pandemi sehingga sulit rasanya mendapatkan dana. “masalah utama itu di pendanaan, karena saat ini harus meminta sumbangan ke masyarakat, pengusaha mereka tidak sampai hati” Jelas Bagus Indra.
Saat ditanya terkait dengan pihak-pihak yang hadir Bagus Indra menjelaskan bahwa yang hadir hanya Kelian Banjar Adat yang jumlah nya 24 namun pada saat rapat tersebut tidak menghadirkan pihak Pemuda. “Kelian Adat saja, kan nanti mereka yang menjadi penanggung jawab penuh” ungkap Bagus Indra. bay/nop
SC : media network/suaradewata