Jakarta – Ketentuan perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke Bali kembali diperbarui per 24 Oktober 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
Mengutip keterangan pada akun instagram resmi Bandara I Gusti Ngurah Rai @baliairport, disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang ingin terbang ke Bali dan sebaliknya diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 2×24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan wajib telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis 1.
Bagi pelaku perjalanan orang usia di atas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah. Sementara pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin tetapi melampirkan hasil uji tes negatif PCR.
Syarat ini berlaku per tanggal 24 Oktober 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Oh iya, jangan lupa mengisi eHAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi saat di bandara asal setelah melakukan check in untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat tiba di bandara tujuan.” jelas keterangan Bali Airport.
Source : Media Network/detik