Jakarta | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD menghukum Sersan Mayor T, anggota Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya dengan 14 hari kurungan akibat perbuatan istrinya. Istri Serma T, SD, mengkritik pemerintah pusat di akun Facebooknya. Ia menulis, “Moga rezim ndang (segera) tumbang sebelum akhir 2020.”
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Infranteri Nefra Firdaus, mengatakan TNI menahan Serma T selama 14 hari. “Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Nefra dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2020.
Sidang Disiplin Militer juga akan digelar terhadap Serma T. Nefra dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum. Sidang dijadwalkan digelar di Mako Rindam Jaya.
Keputusan ini diambil berdasarkan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, & Kepala Dinas Penerangan AD.
Tak hanya itu, TNI juga mendorong proses hukum terhadap sang istri, yakni SD. Nefra mengatakan SD akan dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD. “Atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik,” kata Nefra.