Denpasar – Polda Bali mewanti-wanti warga untuk tetap berada di rumah di tengah masa pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan sebagai langkah antisipasi setelah meningkatnya kriminalitas di Pulau Dewata tersebut.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. Tak hanya mengingatkan soal protokol kesehatan, Putu menyebut menghindari kerumunan juga bisa menghindari kriminalitas.
“Tetap patuhi protokol kesehatan, utamanya itu, dan juga hindarilah bepergian karena kita menjaga bahwa situasi seperti ini menjaga jarak itu penting. Dengan kita jarang bepergian yang tidak terlalu penting, juga menghindari juga gangguan kriminalitas tentunya, menghindari kesempatan pelaku-pelaku yang berniat jahat,” kata Irjen Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin (1/3/2021).
Putu juga menyebut pihaknya akan mengambil langkah lain terkait meningkatnya kriminalitas di Bali. Dia memastikan pihak kepolisian di Bali akan melakukan langkah preventif dengan menempatkan personel di lapangan.
“Tetap kita polanya adalah menempatkan anggota kita, apa namanya, secara preventif, juga secara penegakan hukum, kita juga harus mengungkap kasus ini. Kita kirim-kirimkan reserse dari unit-unit reserse kita untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap kasus yang ada. Di samping juga secara preventif kita tempatkan anggota sekarang lebih banyak lagi di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,” ucapnya.
Selain itu, Putu Jayan menggarisbawahi soal penegakan hukum oleh Polda Bali terhadap kasus narkoba. Menurutnya, setiap ada laporan soal narkoba dari masyarakat, pihaknya akan berupaya melakukan penindakan.
“Tiap ada pengungkapan jaringan, kemudian tiap ada pelaku, pengungkapan tersangka, pengedar, maupun pengguna yang kita dapat informasi dari masyarakat pasti kita tindak,” jelasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihak Polda Bali sejauh ini selalu bisa mengungkap kasus-kasus yang menjadi atensi. Dia memaparkan dari tanggal 22 sampai 28 Februari 2021, pihaknya bersama jajaran Polda Bali telah menangani tindak pidana sebanyak 18 kasus dan pengungkapan sebanyak 7 kasus.
Ke-18 kasus yang ditangani Polda Bali ialah curat 1 kasus, curanmor 1 kasus, judi 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 kasus, cusa 1 kasus, penipuan 4 kasus, penganiayaan 1 kasus, pemalsuan 3 kasus, penggelapan 3 kasus, merusak barang 1 kasus, dan penyerobotan tanah 1 kasus.
Lebih lanjut, 7 kasus yang berhasil diungkap ialah curas 2 kasus, curat 2 kasus, curanmor 1 kasus, penipuan 1 kasus, penipuan dan/atau penggelapan 1 kasus. Dia mengaku selama 2 bulan menjabat, sejumlah kasus berat berhasil diungkap, mulai dari curanmor hingga DPO interpol.
“Dua bulan saya jabat, mengungkap 4 kasus pembunuhan, 1 jaringan curanmor, 2 protokol kesehatan, judi, DPO Interpol dan perkara perkara lainnya seperti tipu gelap dan PPA. Semua perkara atensi dan sulit,” kata Djuhandhani.